
Majelis Masyayikh menggelar pelatihan asesor penjaminan mutu eksternal pendidikan pesantren jenjang Ma’had Aly pada 18–22 Agustus 2025 yang menandai langkah strategis penjaminan mutu pendidikan pesantren.
“Asesor bukan sekadar pemeriksa administratif, melainkan bagian dari keluarga pesantren. Hubungan kita bukan hakim dengan terdakwa, melainkan hubungan kekeluargaan, keilmuan, dan bathiniyyah,” ujar Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghaffar Rozin di Jakarta, Selasa.
Gus Rozin mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan sistem penjaminan mutu berjalan efektif sekaligus memperkuat peran Ma’had Aly sebagai pusat kaderisasi ulama.
Pelatihan ini diikuti oleh asesor Ma’had Aly dari berbagai daerah dan instansi. Hadir mewakili pemerintah Direktur Pesantren Kementerian Agama RI, Subdit Pendidikan Ma’had Aly, Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), dan fasilitator Majelis Masyayikh.
“Asesor hadir untuk menjaga ruh pesantren sekaligus mendorong tumbuhnya budaya mutu,” ujar Gus Rozin.
Selama lima hari, peserta mengikuti pembelajaran sinkronus dan asinkronus, diskusi kelompok, simulasi asesmen, serta praktik penggunaan instrumen penjaminan mutu melalui aplikasi SYAMIL.
Materi pelatihan mencakup pemahaman regulasi, standar mutu, kode etik, hingga penyusunan laporan asesmen yang objektif, reflektif, dan solutif.
Gus Rozin menekankan Ma’had Aly memiliki amanat besar untuk melahirkan kader ulama yang mumpuni serta menjadi mercusuar keilmuan Islam yang menyebarkan visi keulamaan dan tradisi intelektual ulama.
“Lulusan Ma’had Aly bukan hanya mutafaqqih fi al-din, tetapi juga mutafaqqih fi masalih al-khalqi, yaitu ulama yang mendalami ilmu sekaligus memberi solusi atas persoalan bangsa,” kata dia.
Gus Rozin juga menekankan pentingnya menjaga independensi pesantren dan kekhasan pesantren dalam kerangka pendidikan nasional.
“Pesantren tidak boleh diseragamkan. Kekhasan masing-masing pesantren harus dijaga, bukan untuk membiarkan tertinggal, melainkan agar berkembang sesuai visi dan misinya,” kata dia.
Independensi pesantren, bagi Rozin, adalah prinsip yang dijamin Undang-Undang Pesantren. Berdiri mandiri tanpa intervensi, dengan tetap berpegang pada komitmen kebangsaan.