
Perjanjian Dagang Indonesia-AS Tegaskan Pentingnya Indonesia sebagai Rantai Pasok Global
Perjanjian dagang antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) dinilai sebagai langkah strategis yang memperkuat posisi Indonesia dalam peta perdagangan global.
Wakil Ketua Umum DPP PKB, Faisol Riza mengatakan, perjanjian bilateral tersebut justru membuka peluang besar bagi percepatan hilirisasi mineral nasional, yang selama ini menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi investasi, teknologi, maupun akses pasar.
“Selama ini hilirisasi mineral kita masih menghadapi banyak tantangan. Dengan adanya perjanjian dagang Indonesia–Amerika, hilirisasi pasir silika sebagai bahan utama produksi chip atau semikonduktor berpeluang direalisasikan di dalam negeri. Ini lompatan besar bagi industrialisasi Indonesia,” tegas Faisol, Jumat (27/2/2026).
Riza –panggilan akrabnya– menanggapi pandangan sejumlah pengamat yang menyebut bahwa perjanjian tersebut bukanlah sesuatu yang luar biasa karena Indonesia sebelumnya telah terlibat dalam berbagai perjanjian perdagangan seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA), ASEAN–China Free Trade Area (AC-FTA), maupun kerangka multilateral World Trade Organization (WTO).
Menurutnya, justru karena Indonesia sudah berpengalaman dalam perjanjian regional dan multilateral, maka pendekatan bilateral seperti ART memberikan ruang yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kepentingan nasional.
“Perjanjian bilateral memungkinkan evaluasi dan renegosiasi jika di kemudian hari terdapat klausul yang merugikan. Ini berbeda dengan perjanjian multilateral yang mengikat banyak negara dan jauh lebih kompleks untuk ditinjau ulang,”ujarnya.
Faisol Riza juga menegaskan bahwa perjanjian dagang ini tidak membunuh industri nasional maupun IKM. Sebaliknya, pemerintah telah memastikan agar produk-produk industri nasional tidak ditempatkan dalam persaingan langsung dengan produk Amerika Serikat di pasar domestik.
Ia menyoroti fakta bahwa sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia mendapatkan fasilitas tarif nol persen ke pasar Amerika. Sebelum perjanjian ini, produk-produk tersebut dikenakan tarif antara 8 hingga 12 persen.








