
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda disumpah
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda dihadirkan tim pengacara dalam sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejagung RI di PN Jakarta Selatan pada Selasa (7/10/2025) ini. Chairul lantas menjelaskan tentang alat bukti dalam penetapan tersangka.
“Jadi memang menetapkan tersangka itu harus didasarkan pada dua alat bukti. Sekurang-kurangnya dua alat bukti yang ditemukan lebih dahulu sebelum penetapan tersangka itu sendiri,” ujar Chairul Huda di persidangan.
Chairul menjelaskan tentang hukum acara pidana sebenarnya diadakan dalam rangka melindungi individu dari kemungkinan kesewenang-wenangan. Peradilan itu sebuah lembaga yang fungsi utamanya memastikan segala tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
“Sehingga, walaupun ada pengurangan hak asasi manusia, hak-hak individu, maka hal itu dilakukan dalam tataran yang wajar,” tuturnya.
Tim pengacara Nadiem pantas mempertanyakan tentang alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pernyataan itu dikaitkan dengan perlindungan HAM.
“Di dalam penetapan tersangka, seseorang ditetapkan tersangka. Apakah dasar daripada dua alat bukti itu harus ditemukan sebelum ditetapkannya tersangka? Apakah alat bukti bisa dicari setelah adanya penetapan tersangka?” tanya pengacara Nadiem.