
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyoroti perlunya peningkatan akselerasi dalam pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan cagar budaya di Indonesia, yang bisa dilakukan antara lain dengan bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Saya ingin kita memiliki semangat dan kecepatan yang sama, bahwa tujuan Kementerian Kebudayaan ada agar bisa merawat dan mengembangkan cagar budaya,” kata Menbud Fadli Zon di Jakarta, Selasa.
Menbud juga menggarisbawahi banyaknya situs dan kawasan cagar budaya yang menurut pandangannya memiliki unsur budaya.
“Dalam sejumlah kunjungan saya ke daerah, banyak cagar budaya yang belum ditingkatkan ke tingkat nasional, bahkan situs ataupun kawasan tersebut belum tercatat sebagai cagar budaya,” kata dia.
Langkah progresif terus dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan dengan menjalin sinergi bersama kementerian dan lembaga terkait. Kemenbud berencana mengadakan kesepakatan bersama Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas ahli cagar budaya baik di tingkat pusat maupun tingkat kota, kabupaten, dan provinsi.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tidak hanya menjadi ruang penyimpanan, namun, juga dapat segera menindaklanjuti identifikasi artefak yang telah dilakukan.
“Ada sekitar 6.000 artefak yang dimiliki oleh BRIN. Kita perlu kerja sama, apabila hasil penelitian menyatakan objek tersebut merupakan cagar budaya, maka kita bisa melakukan langkah lanjutan memasukkan artefak tersebut ke museum atau dikembalikan ke daerah asal artefak tersebut,” kata Menbud Fadli Zon.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenbud Restu Gunawan menjelaskan bahwa dari 954 objek budaya yang ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, terdapat 628 objek budaya yang memerlukan pendataan ulang
“Terdapat perbedaan perlakuan cagar budaya pada UU Nomor 5 Tahun 1992 dengan UU Nomor 11 Tahun 2010, kita perlu mengkaji seperti apa ketentuan peralihan ini, termasuk teknis pemeringkatan yang dilakukan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat,” kata Restu.
Senada dengan Menteri Kebudayaan, Restu juga memandang perlunya percepatan penetapan cagar budaya nasional.
“Indonesia adalah super power di kebudayaan dan megadiversity. Ada peluang yang bisa dimanfaatkan untuk mengakselerasi bahwa kita kaya secara kebudayaan,” kata dia.
Balai Pelestarian Kebudayaan yang tersebar di 23 provinsi, juga telah berkontribusi secara aktif dalam melakukan rekap pemantauan dan evaluasi terhadap 954 cagar budaya di beberapa wilayah di antaranya seperti Aceh, Jawa Barat, Kalimantan Timur dan Utara, yang telah mencapai 100 persen.
Fadli memandang 228 cagar budaya yang saat ini ada di tingkat nasional, merupakan angka yang masih dapat terus ditingkatkan hingga puluhan dan ratusan ribu. Dia juga menilai pemahaman mengenai cagar budaya sebagai sebuah harta karun dan prioritas harus ditanamkan.