Pasang Iklan 0896 100 500 50
Alaku
Alaku
Alaku
Negaraku

MK Putuskan Tempat Ibadah Dilarang Kampanye

9
×

MK Putuskan Tempat Ibadah Dilarang Kampanye

Sebarkan artikel ini

Sekretaris Muhammadiyah

MK Putuskan Tempat Ibadah Dilarang Kampanye
MK Putuskan Tempat Ibadah Dilarang Kampanye - foto dok muhamadadiyah

Dengan adanya keputusan terbaru lewat Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang total tempat ibadah menjadi tempat kampanye. Tapi di sisi lain kampanye di lembaga pendidikan juga ikut dilarang total. Sekretaris Muhammadiyah Muhammad Izul Muslimin angkat bicara mengaku sedikit prihatin. Lantaran Izul Mengaku keputusan tersebut tidak disertai dengan aturan yang jelas. Hal itu bisa menimbulkan potensi tinggi terjadinya konflik di lapangan dunia politik.

“Mungkin kalau untuk perguruan tinggi dan sifatnya seimbang mungkin itu tidak masalah, kalau tidak ada pemaparan visi misi calon-calon legislatif atau eksekutif. Tetapi ketika itu sampai di level sekolah apalagi SD, SMP menurut saya itu bahaya sekali. Apalagi membawa kepentingan-kepentingan politik yang siswa itu belum tentu siap. Terutama kalau itu yang muncul penggalangan massa,” kata Izzul dalam keterangannya yang dikutip detiknews, Sabtu (26/8/2023).

Menurut Izul, pendidikan politik sangat penting bagi para pelajar dan masyarakat apalagi jelang pesta demokrasi 2024. Tapi dalam konteks yang berbeda di lembaga pendidikan ia mendorong seharusnya ada aturan main yang jelas sehingga lembaga pendidikan dapat melakukan antisipasi hal-hal yang berbau kontraproduktif.

Baca Juga:  PKS Tanggapi Pernyataan Fahri Hamzah Terkait Pilpres 2024

Bagi Izul sendiri jika tidak memiliki dengan adanya aturan yang jelas maka yang terjadi bukan muncul pencerah pada siswa di lingkungan pendidikan dan bagi sekolah. Justru akan memicu api konflik yang diinginkan oleh semua pihak di berbagai tempat.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya MK telah mengetok palu terkait keputusannya melarang total kampanye di tempat ibadah. Dan juga memperbolehkan kampanye dilakukan di lembaga pendidikan seperti sekolah dan kampus dengan memiliki berbagai catatan. Putusan MK itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 dan diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. MK mengabulkan gugatan terhadap Penggugatnya adalah Ong Yenni dan Handrey Mantiri. Berikut adalah pasal yang dimaksud.

Baca Juga:  Rencana Bawaslu untuk Terapkan Penghitungan Suara Dua Panel

Pasal 280 ayat 1 huruf h (sebelum putusan MK):

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

 

Penjelasan
Pasal 280 ayat (1) huruf h dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang tindak pidana terkait dengan pemilu, yaitu tindakan merusak, menghilangkan, atau mengganti surat suara pemilihan dengan sengaja.

Artinya, siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan merusak (menghancurkan), menghilangkan (mencuri), atau mengganti surat suara pemilihan dalam konteks pemilihan umum dapat dikenai tindak pidana sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang ini. Tindakan ini dianggap serius karena dapat mempengaruhi integritas dan hasil dari pemilihan umum.

Seperti yang kita ketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetok palu putusan larangan total berkampanye di tempat ibadah tapi tetap memperbolehkan secara total kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Melalui keputusannya MK sudah menghapus bagian penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h dalam UU Pemilu. Pasal itu sendiri juga sudah direvisi sebagai berikut.

Baca Juga:  Mari Pahami Politik Identitas dan Politik Uang Jelang Pemilu 2024!

Pasal 280 ayat 1 huruf h (setelah putusan MK):

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan konstitusi yang bertugas untuk memeriksa dan memutuskan konstitusionalitas suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Revisi undang-undang oleh MK tidak dilakukan oleh MK itu sendiri, tetapi MK memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang yang diajukan kepadanya oleh para pihak yang berkepentingan.

Dengan melakukan pemeriksaan terhadap konstitusionalitas undang-undang, MK berupaya menjaga integritas hukum dan kepastian hukum dalam sistem hukum Indonesia.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *