Pasang Iklan 0896 100 500 50
Alaku
Alaku
Alaku
Beritaku

Dugaan Korupsi Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah Capai Rp 400 Juta

10
×

Dugaan Korupsi Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah Capai Rp 400 Juta

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah Capai Rp 400 Juta
Dugaan Korupsi Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah Capai Rp 400 Juta - foto dok detiknews

Adanya dugaan korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2019-2022 di salah satu SMP di Kota Bengkulu, karena penyidik tindak pidana korupsi Polresta Bengkulu sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Beberapa barang bukti telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan juga telah menghitung estimasi awal kerugian negara. Setelah proses penyidikan kerugian negara diduga telah mencapai Rp 400 Juta. Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sampson Sosa Hutapea menegaskan kalau sekarang pihaknya sedang melakukan pemberkasan untuk gelar perkara dan penetapan tersangka.

Sampson juga belum mengungkapkan nama tersangka yang terlibat. Untuk sekarang ini, jelas ia sudah menegaskan kalau sudah ada unsur tindak pidana korupsi dana BOS di SMP tersebut. Selain itu pihak kepolisian masih terus menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat.

 

“Perbuatan melawan hukumnya telah ada. Adanya pemotongan dari anggaran dana BOS tahun 2019 hingga 2022. Kita masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” kata Sampson, Rabu (23/8/2023) dilangsir detiknews.

Kasus yang sudah naik ke penyidikan ini, Sampson mengatakan sudah memeriksa sebanyak 15 saksi. Mulai dari pihak dinas pendidikan setempat sampai pihak sekolah yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut, beberapa dokumen juga telah berhasil disita.

Baca Juga:  Penjual Seblak Tersangka Pembunuhan Ditangkap di Palembang Berkat Laporan Pemilik Warung Pecel Lele

Setelah diusut tuntas, modus operasinya yaitu dengan melakukan pembuatan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) fiktif dan pemotongan anggaran dana BOS yang seharusnya diberikan kepada sekolah.

Dana BOS adalah singkatan dari “Dana Bantuan Operasional Sekolah.” Ini adalah dana yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga terkait kepada sekolah-sekolah di Indonesia untuk mendukung operasional dan berbagai kegiatan pendidikan. Di bawah konsep ini, berikut adalah beberapa poin rinci mengenai Dana BOS:

1. Tujuan Utama: Dana BOS bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah dengan memberikan dukungan keuangan yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan pendidikan.

2. Sumber Dana: Dana BOS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang dialokasikan untuk sektor pendidikan.

3. Penggunaan Dana: Dana BOS dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membiayai kegiatan pembelajaran, pengadaan buku dan alat-alat pendidikan, renovasi atau perbaikan fasilitas sekolah, pelatihan guru, dan berbagai kegiatan lain yang berhubungan dengan peningkatan mutu pendidikan.

Baca Juga:  Viral Kasus Intimidasi Agama di SD Memicu Kemarahan Masyarakat

4. Pengelolaan Dana: Dana BOS diatur dalam mekanisme pengelolaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sekolah-sekolah wajib melaporkan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel.

5. Penyandang Dana: Dana BOS diberikan kepada seluruh jenis sekolah, mulai dari sekolah negeri hingga sekolah swasta yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

6. Pengawasan: Pemerintah melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan pendidikan.

Dana BOS memiliki peran penting dalam mendukung kesetaraan pendidikan dan peningkatan kualitas di berbagai jenis sekolah di Indonesia. Namun, peraturan dan ketentuan terkait Dana BOS bisa mengalami perubahan dari waktu ke waktu, jadi selalu disarankan untuk merujuk pada sumber yang paling mutakhir atau pihak berwenang terkait untuk informasi terbaru.

Tindak korupsi yang melibatkan dana BOS dapat diatur oleh berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia tergantung pada sifat pelanggaran dan perbuatan yang dilakukan. Beberapa pasal yang relevan dalam konteks ini adalah:

1. Pasal 372 KUHP: Pencurian dalam jabatan
Pasal ini mengatur tentang pencurian yang dilakukan oleh seseorang yang dalam jabatannya memiliki wewenang atau tanggung jawab atas suatu barang. Jika dana BOS dicuri atau disalahgunakan oleh pihak yang memiliki wewenang atasnya, perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori pencurian dalam jabatan.

Baca Juga:  Dukung Penuh Prabowo Subianto, BARCYRA Ciptakan Aplikasi My Timses 2024

2. Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam jabatan
Pasal ini mengatur tentang penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang dalam jabatannya memiliki wewenang atau tanggung jawab atas suatu barang. Jika dana BOS dipegang oleh pihak yang berwenang dan kemudian digelapkan untuk kepentingan pribadi, perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori penggelapan dalam jabatan.

3. Pasal 372B KUHP: Pencurian oleh pegawai negeri
Pasal ini mengatur tentang pencurian yang dilakukan oleh pegawai negeri yang dalam jabatannya memiliki akses atau tanggung jawab terhadap barang yang dicuri. Jika seorang pegawai negeri yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS melakukan pencurian terhadap dana tersebut, perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori pencurian oleh pegawai negeri.

4. Pasal 375 KUHP: Penggelapan oleh pegawai negeri
Pasal ini mengatur tentang penggelapan yang dilakukan oleh pegawai negeri yang dalam jabatannya memiliki akses atau tanggung jawab terhadap barang yang digelapkan. Jika seorang pegawai negeri yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS melakukan penggelapan terhadap dana tersebut, perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori penggelapan oleh pegawai negeri.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *